MA Dinilai Kurang Cakap Tangani Sengketa Pilkada - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » MA Dinilai Kurang Cakap Tangani Sengketa Pilkada

MA Dinilai Kurang Cakap Tangani Sengketa Pilkada

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | 05.05



JAKARTA - Peralihan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA) seperti tercantum dalam RUU Pilkada dinilai akan menutup keterbukaan informasi persidangan.

Direktur Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fery Junaidi mengatakan, selama ini persidangan sengketa Pilkada di MK dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja dan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 30 hari kerja.

"MK juga bisa dikatakan dalam melaksanakan sidang tepat waktu dan jika molor paling hanya seperampat jam saja dan masyarakat dengan mudah memperoleh putusan dengan cepat," kata Fery usai diskusi di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Dijelaskannya, jika dibandingkan dengan MA dan institusi pengadilan di bawahnya sangat berbeda jauh. Kata dia, perbedaan sudah dapat dilihat saat masalah Peninjauan Kembali (PK) dan kasasi, dimana berlangsung berlarut-larut.

"Kemudian masalah keterbukaan informasi yang ada di PT dan MA dimana dibutuhkan dana besar untuk menata fasilitas (internet)," ujarnya.

Kemudian, sambung dia, terkait faktor keamanan dalam sengketa Pilkada Kabupaten/Kota jika diadakan di MK yang terpusat keamanan bisa cepat dikendalikan karena berada di pusat pemerintahan.

Namun, penyelesaian sengketa pemilihan Bupati/Walikota berada di pengadilan tinggi provinsi sangat riskan terjadi kerusahaan karena para penggugat bisa membawa pendukungnya saat persidangan.

Tak hanya itu, menurutnya proses pengadilan di MK bisa dikatakan lebih bersih dan jauh dari praktek mafia peradilan. "Jika ada keputusan janggal, kita bisa langsung mengajukan eksaminasi dari putusan tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fery menjelaskan segala kekurangan yang ada di MA bukan berarti pihaknya ingin menyudutkan lembaga tertinggi para hakim.

"Kami ingin memberikan masukkan, agar masalah yang ada di MA agar diselesaikan satu persatu," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam RUU Pilkada sengketa Pilkada nantinya dikembalikan ke MA yang terdapat di pasal 28 ayat 1 berbunyi: keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan diajukan MA paling lambat tiga haru setelah penetapan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dengan tembusan Panlih.

Sejalan dengan mekanisme di atas, perselisihan Pilkada tingkat Kabupateb/Kota akan dilimpahkan ke PT seperti yang diatur pasal 130 ayat 1 berbunyi: terhadap penetepan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon Bupati/Walikota terpilih, calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi paling lambat tiga hari setelah penetapan. sumber selanjutnya
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya