PALOPO, BB – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo putaran kedua, pada Senin Siang 29 April 2013 pukul 15.30 Wita.
Sidang tersebut sudah masuk dalam daftar agenda yang dirilis situs resmi MK di mahkamahkonstitusi.go.id
Adapun keterangan acara sidang yang tertulis adalah pengucapan putusan sengketa hasil Pilkada dengan nomor perkara 30/PHPU.D-XI/2013.
Seperti diketahui pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 5, Haidir Basir-Thamrin Jifri (HATI), melakukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil Pleno KPU Palopo yang menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin (JA) sebagai pemenang.
Pihak Hati mengaku menemukan kecurangan pada proses pilkada seperti pengelembungan suara, keterlibatan aparat pemerintahan dan politik uang.
Dugaan tersebut juga memicu protes yang berujung kepada aksi anarkis dan pembakaran beberapa gedung pemerintah di Palopo.
Berdasar hasil rekapitulasi surat suara di KPU Kota Palopo, pasangan Judas Amir dan Ahhmad Syarifuddin (JA) menang tipis atas pasangan Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) dengan selisih 738 suara.
JA mengumpulkan 37.469 suara, sementara Hati memperoleh 36.731 suara. sumber
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !