DPR Optimis UU Pemerintahan Desa Disahkan - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » DPR Optimis UU Pemerintahan Desa Disahkan

DPR Optimis UU Pemerintahan Desa Disahkan

Written By Unknown on Minggu, 21 April 2013 | 04.12



REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap optimistis pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tetap disahkan paling lambat sekitar Juni tahun 2013.

Hal ini dikemukakan Pimpinan Pansus Revisi UU Nomor 32 tahun 2004, Ibnu Munzir saat melakukan dialog dengan masyarakat Desa Pedongga, Kecamatan Tikke Raya di Mamuju Utara, Minggu.

Menurut Ibnu Munzir, revisi UU Nomor 32 tahun 2004 belum ada titik terang karena masing-masing anggota DPR RI yang ada di Jakarta masih tarik ulur.

Ibnu yang juga anggota DPR RI daerah pemilihan Sulbar ini menyampaikan substansi cakupan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terlalu luas sehingga pemerintah memandang untuk memecah menjadi tiga UU baru.

Ketiga UU baru itu akan mengatur tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Pilkada, sebab UU Nomor 32 Tahun 2004 dirasa sangat kurang rinci untuk pengaturan masalah pemerintahan desa (khususnya alokasi anggaran, manajemen keterwakilan warga) maupun pilkada.

"Pembahasan revisi UU ini masih berjalan alot, termasuk UU Pilkada dan UU Pemerintahan Desa masih tarik menarik. Kita berharap, tahun ini bisa kita tuntaskan dalam rangka mewujudkan semangat rasa adil untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Terhadap UU Pemerintahan Desa kata politisi partai Golkar ini menyampaikan, dipandang perlu untuk menjadi produk UU baru dalam rangka mendorong peningkatan kebijakan anggaran untuk masyarakat perdesaan.

"Kemiskinan di Indonesia masih menumpuk pada wilayah perdesaan. Makanya, perlu dibuatkan UU tersendiri sehingga pemerintah pusat juga bisa memberikan alokasi anggaran untuk pembangunan di desa,"jelas Ibnu yang juga anggota komisi V DPR RI.

Ia menyampaikan, UU pemerintah desa ini sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa yang hingga kini belum sesuai apa yang diharapkan.

"UU pemerintahan desa ini akan diberikan penguatan-penguatan tugas dan wewenang dalam mengelola anggaran di desa. Termasuk asas pembantuan tugas tugas pembantuan yang tidak dilaksanakan pemerintah provinsi dan kabupaten dialihkan ke pemerintah desa,"katanya.

Ke depan kata dia, maka desa juga akan bisa mendapatkan dana pembantuan masyarakat desa melalui DAD (Dana Anggaran Desa) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk desa. sumber selanjutnya
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya