Usia Pensiun PNS Diperpanjang - Seputar Pilkada
Headlines News :

tabloid pulsa

Tabloid PULSA

Infolinks In Text Ads

Infolinks

INFOLINKS

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Written By Unknown on Jumat, 12 April 2013 | 06.38



JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun.

Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Muhammad Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), menjelaskan, perubahan umur pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai. "Kebijakan ini untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang dinilai karena kecakapannya," katanya, Kamis (11/4/2013).

Tetapi, di mata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan ini akan menghambat regenerasi di pemerintahan. "Kalau sudah tua istirahat saja, berikan kesempatan bagi pemuda, pemikirannya lebih segar," ujarnya. Kebijakan ini juga memboroskan anggaran karena harus membayar tunjangan jabatan. sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

networkedblogs

tabloidpulsa

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Pilkada - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya