[Desa Merdeka – JAKARTA] Lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi di Tanjungsari, Kabupaten Bogor untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) ada yang merupakan milik warga, Perhutani dan bahkan ada yang menjadi wilayah konservasi.
Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman mengatakan Surat Keputusan (SK) penggunaan lahan yang ditandatangani Bupati Bogor tidak termasuk daerah konservasi.
“Izin lokasi tidak menunjukkan kepemilikan, jadi hanya wilayah kami saja yang kami tunjukkan. Kalau ada yang milik Perhutani dan konservasi bisa dikurangi ya dikurangi,” kata Wabup Bogor Karyawan Faturachman yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (25/4).
Karyawan menambahkan daerah milik Perhutani merupakan kewenangan Perhutani apakah bisa dilepas untuk PT Garindo Perkasa. SK Bupati Bogor, lanjutnya hanya memberikan ijin penggunaan lahan yang masuk wilayah Pemkab Bogor.
Sedangkan daerah konservasi yang menjadi bagian dari tanah seluas 1 juta meter persegi untuk TPBU ini, menurutnya Pemkab Bogor sudah mempertimbangkan hal itu. Menurutnya tidak ada catatan dari lokas tanah tersebut yang menunjukkan bukti kepemilikan.
“Itu izin lokasi tidak menunjukkan bukti kepemilikan. Jadi yang bersangkutan (PT Garindo Perkasa) datang ke lokasi, jika memang tanahnya ada, boleh dibebaskan,” ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap perolehan ijin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Barang bukti uang yang disita KPK yaitu uang suap sebesar Rp 800 juta.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !